Sabtu, 16 Maret 2013

Perbedaan NU dan Muhammadiyah


Perbedaan Qunut Menurut NU dan Muhammadiyah
Qunut menurut NU secara etimologi mempunyai beberapa makna, yaitu qunut mempunyai arti doa, khusyu', ibadah, taat, pengakuan ibadah, melaksanakan ibadah, diam, mengerjakan shalat dengan lama, melanggengkan taat.23 Sedangkan menurut syarak yaitu doa tertentu yang dibaca dalam shalat dan masih dalam keadaan berdiri. Qunut adalah do'a yaitu do'a yang dikerjakan secara khusuk ketika melakukan ibadah atau shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri setelah rukuk sebagai ibadah kepada Allah SWT.24
Qunut dalam pandangan Muhamadiyah yaitu qunut yang berarti berdiri lama dalam shalat dengan membaca ayat al-qur'an dan berdo'a sekehendak hati. Penulis dalam hal ini, dapat mengambil pengertian bahwa definisi qunut menurut Muhamadiyah adalah berdiri lama dalam shalat untuk berdo'a atau membaca ayat al-Qur'an.
Perbedaan qunut menurut NU dan Muhamadiyah adalah pembagian qunut dalam tiga macam. Di antaranya: Pertama, qunut subuh dalam NU berarti membaca doa qunut dalam shalat subuh sepanjang tahun sedangkan menurut Muhamadiyah adalah berdiri sementara pada shalat subuh, sesudah ruku' pada rekaat kedua dengan membaca doa allahumah dini fiiman hadait dan seterusnya.
Kedua, Qunut nazilah dalam NU adalah qunut yang dibaca ketika terjadi becana atau musibah dan disunahkan membaca qunut nazilah dalam shalat fardlu, sedangkan menurut Muhamadiyah qunut nazilah menurut riwayat hadits tidak boleh diamalkan, boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan. Ketiga, qunut witir menurut NU yang disertakan dalam shalat witir yaitu yang dikerjakan pada tanggal 16 ke atas dalam bulan Ramadhan, sedangkan dalam Muhamadiyah masih dalam perselisihan oleh ahli-ahli hadits.25
  1. Table Ritualisasi Perbedaan antara NU dan Muhammadiyah dalam kehidupan yang bersifat Ubudiyah sehari-hari
No.
Ritualisasi
Nahdlatul Ulama
Muhammadiyah
01.
Qunut pada Sholat Subuh
Menggunakan
Tidak menggunakan
02.
Pujian pada adzanaini
Menggunakan
Tidak Menggunakan
03.
Roka’at Sholat Tarawih
21 Roka’at
8 Roka’at
04.
Tahlilan
Melaksanakan
Tidak
05.
Dzikir ba’da sholat
Jaher
Hamz
06.
Selamatan (Kenduri)
Melaksanakan
Tidak
07.
Diba’iyah/al-barjanji
Melaksanakan
Tidak



23 Muhammad Idris As Syafi’i, Al Risalah, editor Ahmad Muhamamd Syakir, (Beirut: Dar al-Fikr, 1939 M/1358 H), hal. 20
24 Abi Ishaq as-Syatibi, …..Juz II, hal.
25 Dengan demikian permasalahan qunut dari keduanya ternyata dalam pengambilan hukumnya adalah berangkat dari al-qur'an dan Hadits, dan hasil dari takhrij hadits menunjukkan bahwa hadits yang digunakan dalam penetapan qunut adalah shahih, sehingga kesemuanya diserahkan kepada umat untuk menilai dan meyakini, mana yang dilakukan dan inilah rahmat. 


dikutip dari http://bailfals.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar