Perbedaan Qunut Menurut NU dan Muhammadiyah
Qunut menurut NU secara etimologi mempunyai beberapa makna, yaitu qunut
mempunyai arti doa, khusyu', ibadah, taat, pengakuan ibadah, melaksanakan
ibadah, diam, mengerjakan shalat dengan lama, melanggengkan taat.23 Sedangkan menurut syarak yaitu doa tertentu
yang dibaca dalam shalat dan masih dalam keadaan berdiri. Qunut adalah do'a
yaitu do'a yang dikerjakan secara khusuk ketika melakukan ibadah atau shalat
yang dilakukan dalam keadaan berdiri setelah rukuk sebagai ibadah kepada Allah
SWT.24
Qunut dalam pandangan
Muhamadiyah yaitu qunut yang berarti berdiri lama dalam shalat dengan membaca
ayat al-qur'an dan berdo'a sekehendak hati. Penulis dalam hal ini, dapat
mengambil pengertian bahwa definisi qunut menurut Muhamadiyah adalah berdiri
lama dalam shalat untuk berdo'a atau membaca ayat al-Qur'an.
Perbedaan qunut menurut NU dan
Muhamadiyah adalah pembagian qunut dalam tiga macam. Di antaranya: Pertama,
qunut subuh dalam NU berarti membaca doa qunut dalam shalat subuh sepanjang
tahun sedangkan menurut Muhamadiyah adalah berdiri sementara pada shalat subuh,
sesudah ruku' pada rekaat kedua dengan membaca doa allahumah dini fiiman hadait
dan seterusnya.
Kedua, Qunut nazilah dalam NU adalah qunut yang dibaca ketika
terjadi becana atau musibah dan disunahkan membaca qunut nazilah dalam shalat
fardlu, sedangkan menurut Muhamadiyah qunut nazilah menurut riwayat hadits
tidak boleh diamalkan, boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kutukan dan
permohonan pembalasan terhadap perorangan. Ketiga, qunut witir menurut NU yang disertakan dalam
shalat witir yaitu yang dikerjakan pada tanggal 16 ke atas dalam bulan
Ramadhan, sedangkan dalam Muhamadiyah masih dalam perselisihan oleh ahli-ahli
hadits.25
- Table Ritualisasi Perbedaan antara
NU dan Muhammadiyah dalam kehidupan yang bersifat Ubudiyah sehari-hari
No.
|
Ritualisasi
|
Nahdlatul Ulama
|
Muhammadiyah
|
01.
|
Qunut pada Sholat Subuh
|
Menggunakan
|
Tidak menggunakan
|
02.
|
Pujian pada adzanaini
|
Menggunakan
|
Tidak Menggunakan
|
03.
|
Roka’at Sholat Tarawih
|
21 Roka’at
|
8 Roka’at
|
04.
|
Tahlilan
|
Melaksanakan
|
Tidak
|
05.
|
Dzikir ba’da sholat
|
Jaher
|
Hamz
|
06.
|
Selamatan (Kenduri)
|
Melaksanakan
|
Tidak
|
07.
|
Diba’iyah/al-barjanji
|
Melaksanakan
|
Tidak
|
23 Muhammad Idris As
Syafi’i, Al Risalah, editor Ahmad Muhamamd Syakir, (Beirut: Dar al-Fikr, 1939
M/1358 H), hal. 20
25 Dengan demikian permasalahan qunut dari keduanya ternyata
dalam pengambilan hukumnya adalah berangkat dari al-qur'an dan Hadits, dan
hasil dari takhrij hadits menunjukkan bahwa hadits yang digunakan dalam
penetapan qunut adalah shahih, sehingga kesemuanya diserahkan kepada umat untuk
menilai dan meyakini, mana yang dilakukan dan inilah rahmat.
dikutip dari http://bailfals.blogspot.com/